Ilustrasi jual beli rumah, sumber: landx.id

Jual Beli Rumah – Jual beli merupakan interaksi ekonomi antara manusia satu dengan manusia lainnya yang usianya setua peradaban manusia. Sejak manusia mempunyai kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi sendiri, manusia melakukan kegiatan transaksi atau biasa disebut jual beli.

Agar proses jual beli tersebut tertata dan tidak menciptakan konflik dan masalah, maka terciptalah aturan kegiatan jual beli, baik dalam sudut pandang sosial masyarakat yang sifatnya konstitusional maupun dari sudut pandang agama yang sifatnya teologis. Seperti hukum jual beli dalam islam.

Apa itu Jual Beli Rumah dalam Islam?

Ketentuan hukum syariah dalam islam tentang jual beli rumah, pakaian olahraga dan jual beli lainya sering disebut dengan hukum muamalah. Ketentuan hukum syariah ini pada awalnya diterapkan untuk menjaga hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tersebut.

Bahkan sampai sekarang ini, dengan perkembangan yang begitu pesat, hukum islam berkenaan dengan muamalah ini masih digunakan dan ideal harus tetap digunakan. Jual beli dalam islam, termasuk jual beli rumah bisa ditafsirkan dalam dua cara.

Secara bahasa jual beli berasal dari kata al-ba’yu yang memiliki arti mengambil atau memberikan harta atau aktivitas tukar menukar. Sedangkan secara secara istilah al-ba’yu merupakan derivasi dari kata al-bara yang berarti depa.

Ilustrasi jual beli rumah, sumber: landx.id
Ilustrasi jual beli rumah, sumber: landx.id

Istilah ini tercipta karena dulu orang Arab biasa mengulurkan depa saat melakukan jual beli dan diiringi dengan saling menepukan tangan sebagai bukti bahwa akad jual beli tersebut sudah disepakati dan sah.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa kegiatan jual beli bisa dikatakan sah apabila penjual dan pembeli sudah bersepakat, di samping harus memenuhi juga syarat dan rukun lainnya.

Jika Anda mendalami hukum jual beli dalam islam yang merujuk pada sumber hukum islam, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas perdagangan adalah kegiatan yang halal dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat ke 275, Allah SWT berfirman yang artinya: “ ….Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba atau bunga”. Pada ayat tersebut bukan hanya menjelaskan kebolehan hukum jual beli, tapi juga mengharamkan setiap aktivitas riba.

Selain itu, Anda juga bisa merujuk pada sumber hukum islam lain, seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserah terimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian, namun secara kontan”. (HR. Muslim no. 2970)

Secara umum, jual beli dalam islam diperbolehkan oleh syariah. Namun demikian, Anda harus memenuhi semua syarat dan rukun yang ada. Di bawah ini kami jelaskan juga syarat dan rukunnya untuk Anda.

Ketahui barang ribawi, sumber: islam.nu.or.id
Ketahui barang ribawi, sumber: islam.nu.or.id

Syarat Jual Beli Rumah dalam Islam

Supaya jual beli rumah yang terjadi dianggap sah secara syariah, berikut ini adalah beberapa syarat jual beli dalam islam yang wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang bertransaksi.

Pertama,penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridho. Artinya, tidak ada paksaan atau ancaman kepada salah satu pihak untuk melakukan transaksi.

Kedua, pihak yang bersangkutan (penjual dan pembeli) harus sudah dewasa, cakap dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Artinya tidak ada unsur penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar atau masih anak-anak.

Ketiga, adanya akad atau kesepakatan jual beli antara kedua pihak. Artinya, transaksi itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahuinya.

Keempat, barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Artinya barang itu bukan barang curian, pinjaman atau barang yang hanya dikuasai oleh pemiliknya. Dengan kata lain, penjual memang adalah pihak yang berhak atas barang tersebut.

Kelima, obyek yang diperjualbelikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Artinya, obyek tersebut adalah barang bermanfaat, tidak menimbulkan musibah atau dilarang oleh Negara terlebih oleh agama.

Keenam, harga jual beli tersebut harus jelas dengan asas transparansi. Selain tanpa paksaan, transaksi jual beli dalam islam juga harus mengedepankan kejujuran. Sehingga, kedua belah pihak saling tahu berapa nilai transaksi yang terjadi.

Rukun Jual Beli Rumah dalam Islam

Selain beberapa syarat di atas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar jual beli itu sah adalah rukun jual beli dalam islam. Apa saja rukun tersebut? Simak uraian lengkapnya di bawah ini!

1. Pihak yang Bertransaksi

Dalam transaksi jual beli rumah, dua pihak yang tersangkutan, yakni penjual atau kontraktor dan pembeli harus ada atau hadir. Sehingga, apabila salah satu dari keduanya tidak ada, maka jual beli tersebut tidak bisa terpenuhi.

Transaksi oleh dua pihak, sumber: marketeers.com
Transaksi oleh dua pihak, sumber: marketeers.com

2. Rumah atau Objek Jual Beli

Jual beli merupakan aktivitas tukar menukar barang atau jasa. Maka, ketika jual beli rumah atau barang dan jasa lainnya terjadi, barang yang diperjualbelikan tersebut harus ada dan bisa dipahami oleh kedua pihak.

3. Harga yang Disepakati

Apabila sudah ada penjual, pembeli dan barang yang mereka transaksikan, maka harus ada kesepakatan harga. Harga tersebut, harus transparan dan diketahui oleh kedua pihak. Apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan harga, maka jual beli tersebut tidak akan pernah terjadi.

4. Akad atau Serah Terima Barang

Serah terima ini menunjukkan bahwa penjual dan pembeli sudah selesai dengan tiga rukun di atas. Artinya, penjual sudah mau melepas barangnya dan pembeli mau membayar dengan harga yang ditawarkan.

Itulah ulasan menarik mengenai jual beli rumah dalam islam, apa rukun dan syarat yang mesti diketahui oleh seorang muslim. Untuk menambah wawasan Anda, kami rekomendasikan untuk membaca tulisan dengan judul, kredit pemilikan rumah, apa hukumnya dalam syariah islam berikut ini!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *