Kredit Pemilikan Rumah, Apa Hukumnya dalam Syariah Islam?

Apartemen merupakan salah satu jenis investasi properti yang mempunyai prospek yang cerah. Mengingat harga dari apartemen yang mahal, sehingga hanya sedikit orang yang bisa membelinya secara tunai. Dengan kondisi tersebut, kredit pemilikan rumah merupakan langkah yang bisa menjadi solusi bagi Anda.

Kredit pemilikan rumah sama saja dengan kredit pemilikan apartemen. Program satu ini adalah solusi bagi siapa saja yang ingin membeli rumah atau apartemen secara kredit. Apabila Anda tertarik untuk mengikuti program ini dan ingin tahu info lebih lengkapnya. Simak tulisan ini sampai selesai.

Apa itu Kredit Pemilikan Rumah?

Kredit pemilikan rumah (termasuk apartemen) merupakan suatu program pembelian properti dengan sistem kredit. Fasilitas satu ini diberikan kepada para nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. Sehingga, nasabah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk memilikinya.

Para pemilik apartemen pada umumnya membeli dengan cara ini, kemudian menyewakannya pada pihak lain. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan keuntungan setiap bulan atau setiap tahunnya.

Apabila di kawasan di mana apartemen itu berdiri sudah berkembang, biasanya harganya akan melonjak. Di saat seperti inilah, Anda bisa menjualnya sehingga mendapatkan keuntungan dari capital gain atau selisih harga jual dan harga perolehan.

Kenali apa itu kredit pemilikan rumah, sumber: suara.com
Kenali apa itu kredit pemilikan rumah, sumber: suara.com

Kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen adalah program yang diberikan oleh lembaga tertentu kepada pihak tertentu yang ingin segera memiliki hunian. Biasanya antara nasabah dengan bank. Keduanya sama-sama dijalankan dengan sistem kredit, dengan objek yang berbeda. Yakni apartemen dengan rumah.

Lalu yang manakah yang lebih bagus untuk Anda pilih? Pertanyaan ini tentu saja ingin menentukan mana yang lebih baik antara rumah dan apartemen. Yang mana dari keduanya, yang bisa memenuhi kebutuhan properti Anda. Pada aspek syarat dan proses pengajuan, relatif tidak ada perbedaan yang mencolok.

Keuntungan Kredit Pemilikan Rumah

Selain bisa mendapatkan tempat hunian dengan cepat, rumah atau apartemen, Anda juga akan memperoleh beberapa keuntungan lain dengan program satu ini. Apa saja? Simak uraian lengkapnya di bawah ini!

1. Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya Besar

Keuntungan menggunakan kredit pemilikan rumah adalah, Anda bisa membeli rumah atau apartemen dengan memberikan uang muka. Besaran uang ini mengikuti aturan dari lembaga terkait. Jika menggunakan lembaga keuangan seperti bank Indonesia, maka dengan Loan to Value (LTV).

Besaran dari LTV ini biasanya berkisar antara 70 sampai 90 persen. Sehingga, apabila Anda ingin membeli rumah, Anda harus menyiapkan uang muka antara 10-30 persen dari harga apartemen. Sisanya, akan dibiayai oleh pihak bank. Nasabah tinggal mencicil kekurangannya ke bank.

Dengan alur kredit ini, maka nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa tidak perlu mengeluarkan biaya besar di awal. Anda bisa memiliki apartemen atau rumah tanpa terbebani secara finansial atau menyediakan dana besar di awal. Sehingga, bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang lebih produktif.

Biaya awal tidak terlalu banyak, sumber: duniafintech.com
Biaya awal tidak terlalu banyak, sumber: duniafintech.com

2. Legalitas dan Asuransi Rumah

Di sisi lain, untungnya kredit pemilikan rumah adalah, bank sebagai penyedia akan ikut membantu nasabah dalam memeriksa legalitas dari rumah atau apartemen tersebut. Sebagai penyedia dana, bank juga ikut membantu agar nasabahnya tidak tertipu atau properti bodong.

Apabila dibandingkan dengan membeli properti secara kontan, dengan kredit pemilikan ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi. Perlindungan ini berupa asuransi jiwa maupun asuransi properti.

3. Sebagai Sarana Investasi

Dari sisi investasi, keuntungan yang bisa Anda dapatkan adalah, Anda bisa menyewakan unit apartemen atau rumah tersebut sehingga bisa menghasilkan pendapatan pasif. Apabila aset properti ini bisa memberikan pendapatan, maka hasilnya bisa menutup beban cicilan bulanan Anda.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan material yang benar-benar berkualitas sebagai bahan berbagai elemen di dalamnya. Misalnya untuk pembuatan railing tangga, Anda bisa memanfaatkan material unggulan berupa baja ringan atau material rekomendasi lainnya.

Di samping itu semua, sebenarnya ada bahasan yang lebih penting untuk Anda ketahui, yakni berkenaan dengan kebolehan atau ketidakbolehan dari menggunakan program kredit pemilikan rumah. Khususnya bagi seorang muslim. Untuk itu simak hukum kredit pemilikan rumah berikut ini.

Hukum Kredit Pemilikan Rumah

Mekanisme umum pada program kredit pemilikan rumah antara lain: pertama nasabah atau pembeli membayar DP kepada developer misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, slip gaji dll).

Kedua, nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan. Dan terakhir, nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.

Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan. Apabila nasabah melakukan wan prestasi atau cedera janji, seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

Ketahuilah hukumnya sebelum menggunakan KPR, sumber: fabelia.com
Ketahuilah hukumnya sebelum menggunakan KPR, sumber: fabelia.com

Dari fakta di atas, maka kredit pemilikan rumah hukumnya haram menurut syariah islam. Ada tiga alasan. Pertama, karena dalam kredit pemilikan rumah terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan pihak bank.

Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut oleh bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat, bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Misalnya, Iman Ibnul Mundzir berkata: “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika disyaratkan kepada penerima pinjaman sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai hadiah atau tambahan, lalu dia memberi pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijma’ hlm. 109)

Kedua, karena dalam program kredit pemilikan rumah nasabah menjadikan barang yang dibeli (rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang objek jual beli (rahn al mabii’) secara syariah tidak dibolehkan. Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi’I yang dikuti oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut:

“Apabila dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jula belinya tidak sah. Ini dikatakan oleh Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’I. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni Juz 4 hlm 285, Kitab Ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar Al Haitami, Al Fatawa al Fiqhiyag al Kubra, Juz 2, halaman 279).

Imam Ibnu Hazm berkata: “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sendiri sebagai jaminan atas harganya. Jika jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan (al fasakh)” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 3, hlm 417, masalah 1228).

KPR yang mengandung riba haram hukumnya secara syariah, sumber: intiland.com
KPR yang mengandung riba haram hukumnya secara syariah, sumber: intiland.com

Ketiga, karena dalam kredit pemilikan rumah biasanya ada denda dari pihak bank jika nasabah melakukan wan prestasi atau cedera janji terhadap perjanjian kredit. Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua jenis denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan dalam islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof. Dr. Ali Muhammad Al Husain Ash Showa, Al Syarath Al Jaza’iy fi Al Duyuun: Dirasah Fiqhiyyaah Muqaranah, hlm 23-25).

Kesimpulannya, kredit pemilikan rumah, meskipun mendatangkan beberapa keuntungan bagi Anda, hukumnya haram dalam syariah islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer atau jasa kontraktor, meskipun secara tidak langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba.

Kaidah Fiqih dalam masalah ini menyebutkan: “Al wasiilah ilal haram haram. “setiap wasilah (perantaraan) kepada yang haram, maka hukumnya hara juga”. Maka solusi syariah dalam hal ini adalah melakukan akad jual beli secara angsuran (bai’ bi at taqsiith) antara developer dengan pembeli untuk rumah siap huni.

Apabila rumahnya belum siap huni atau masih perlu dibangun dulu, dapat menggunakan akad bai’ al istishna’, yaitu jual beli dengan pembuatan barang. Kedua akad tersebut haruslah tanpa melibatkan orang ketiga (bank atau lembaga pembiayaan) dan boleh ada jaminan asalkan bukan rumah objek jual beli tersebut.

Demikianlah ulasan mengenai kredit pemilikan rumah, apa keuntungan yang bisa Anda dapatkan serta bagaimana islam memandang mekanismenya dari sisi hukumnya. Kami juga rekomendasikan Anda untuk membaca tulisan berjudul broker properti, apa bedanya dengan agen dan sales berikut ini!

Bagikan ke sosial media Anda :
Artikel Terbaru
Jika Anda ingin berlangganan artikel dari kami, silahkan lampirkan email Anda formulir di bawah ini
× Chat via WhatsApp!