Dalam membangun suatu bangunan, sebenarnya ada hal yang perlu diperhatikan selain faktor kelayakan bangunan, yakni legalitas. Salah satu yang sering menjadi masalah ketika bangunan akan di jual atau tukar guling adalah keberadaan izin bangunan tersebut. Seharusnya izin mendirikan bangunan harus diselesaikan sebelum adanya transaksi jual beli.
Izin mendirikan bangunan oleh sebagian besar masyarakat dianggap tidak terlalu penting dan memakan biaya, sehingga mereka tidak pernah mengurusnya. Mereka akan sadar bahwa legalitas tersebut penting ketika menemukan permasalahan seperti persengketaan, terkena gusur atau aktifitas jual-beli. Sebenarnya, seperti apa izin mendirikan bangunan itu?

Mengenal IMB dan PBG
Dalam izin pengurusan pendirian bangunan, akan dikenal dua istilah yakni IMB dan PBG. Apa perbedaan dari IMB dan PBG?
IMB yang merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang harus diperoleh pemilik bangunan ketika akan mendirikan bangunan. Dalam perizinan tersebut data teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sedangkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Cakupan dari PBG lebih luas, karena tidak hanya mendirikan bangunan saja. PBG juga dibuat untuk menggantikan aturan IMB yang selama ini sudah berjalan.
Penggantian aturan ini termaktub dalam Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini efektif berlaku per Februari 2021.
Meskipun mengalami perubahan, namun aturan dan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bernama PBG tersebut memiliki fungsi yang sama dengan IMB. Selain itu secara legalitas dan cara mengurusnya tidak jauh berbeda.
Syarat Izin Mendirikan Bangunan
Setiap pihak yang akan mengurus IMB, tentu harus mempersiapkan syarat administratif izin mendirikan bangunan. Inilah syarat administratif yang harus dipersiapkan sebelum mengurus IMB:
- Formulir permohonan oleh pihak yang bersangkutan dengan tanda tangan bermaterai 10.000. Formulir tersebut harus dilegalisir di Kelurahan dan Kecamatan setempat.
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku
- Untuk pemohon atas nama institusi atau badan hukum perlu menambahkan fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan (jika ada)
- Fotocopy IPPT
- Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi)
- Gambar teknis rencana bangunan
- Fotocopy sertifikat atau kepemilikan tanah. Termasuk dalam hal ini adalah surat keterangan yang menandakan tanah tidak dalam persengketaan.
- Fotocopy laporan pajak atau SPPT tahun terakhir
- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah jika tanah bukan milik sendiri
- Surat kuasa apabila dalam mengurusnya dikuasakan kepada pihak lain dengan membubuhkan materai 10.000,-
Setelah Anda mempersiapkan syarat administratif tersebut, Anda bisa mengurus penerbitan IMB secara mandiri atau bisa juga dengan mempercayakan kepada penyedia jasa pengurusan IMB yang Anda percaya.
Proses Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
Jika Anda akan mengurus sendiri perizinannya, Anda hanya cukup datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap di daerah yang bersangkutan. Tahap awal dianggap selesai setelah Anda membayar biaya dan mengisi formulir SIP atau Surat Izin Pengukuran.
Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak Anda mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan maka proses pengukuran lahan dan calon bangunan bisa dilaksanakan. Di tahap inilah Anda bisa mengajukan gambar konstruksi bangunan untuk disetujui.
Setelah pengukuran dilakukan maka Anda akan mendapatkan surat Izin Pembangunan. Meskipun IMB belum terbit, namun berbekal surat tersebut Anda sudah diperbolehkan memulai pembangunan. Biasanya IMB akan terbit tidak lebih dari satu bulan setelah surat Izin Pembangunan diterbitkan.
Berdasarkan IMB inilah Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melakukan aktivitas jual beli properti dan sebagainya. Jika Anda sudah memegang surat IMB, maka bangunan yang Anda bangun adalah bangunan legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik struktur, penggunaan dan fungsinya.

Biaya Izin Mendirikan Bangunan
Untuk biaya dalam mengurus IMB bisa berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Selain karena dipengaruhi oleh aturan kebijakan pemerintah daerah setempat, tarif dalam mengurus IMB juga dipengaruhi oleh faktor berikut ini :
- Luas bangunan. Semakin luas bangunan tentunya tarif akan semakin mahal.
- Indeks konstruksi. Bentuk bangunan juga berpengaruh. Bangunan dengan bentuk konstruksi sederhana dan bangunan dengan konstruksi yang rumit akan memiliki nilai indeks konstruksi yang berbeda. Ini berkaitan dengan biaya bangun rumah atau bangunan lain. Semakin rumit konstruksi maka biaya pembangunan semakin besar.
- Indeks fungsi. Masing-masing bangunan akan memiliki fungsi, apakah untuk hunian, usaha atau sosial-keagamaan. Biasanya indeks fungsi bangunan bisnis akan memiliki nilai tinggi dan berpengaruh pada tarif.
- Indeks lokasi. Semakin strategis lokasi bangunan maka harga bangunan tentunya akan semakin mahal. Hal ini juga berpengaruh pada tarif dalam pengurusan IMB. Parameter ini ditunjukkan pada indeks lokasi.
- Tarif dasar. Tarif ini ditentukan oleh kebijakan dari masing-masing daerah. Selain itu tarif ini juga ditentukan oleh jenis bangunan. Bangunan pagar berbeda tarif dasarnya dengan bangunan lain seperti rumah, menara dan sebagainya.
Untuk mengetahui tarif penerbitan IMB, Anda bisa menghitungnya dari tarif dasar dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Untuk mengetahui berapa besar tarif dasar dan berapa nilai indeks bangunan Anda tentu harus berdasarkan survey yang dilakukan ketika pengukuran.
Demikian ulasan mengenai izin mendirikan bangunan yang bisa kami ulas. Sangat penting untuk memiliki legalitas bangunan Anda. Meskipun saat ini tidak ada masalah meskipun Anda belum memilikinya, namun bisa jadi di masa depan Anda akan mendapatkan masalah dengan bangunan Anda karena tidak mengantongi perizinan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!