Sebelum masuk ke standard penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, berikut pengertian secara umum tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bidang yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disuatu institusi atau proyek. Secara umum fungsi dan tujuan K3 yaitu:
- Untuk melindungi dan memelihara keselamatan dan kesehatan pekerja guna meningkatkan kinerjanya.
- Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang di lingkungan kerja.
- Serta untuk memastikan sumber produksi terpelihara secara baik dan dapat digunakan dengan aman dan efisien.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki dasar hukum pelaksanaanya, yaitu :
Salah satu aspek dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah mengontrol bahaya yang mungkin terjadi di dalam lingkungan kerja. Berikut Alat Pelindung Diri (APD) dan Seragam Kerja yang terstandarisasi guna meminimalisir dampak atau resiko bahaya yang mungkin ada di dalam lingkungan kerja.
Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah masih banyak pekerja yang mengabaikan rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau perusahaan tidak memasang rambu K3 sesuai standar yang berlaku. Padahal, peran rambu K3 ini sangat membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, sehingga perusahaan pun dapat menciptakan zero accident di area kerja.
Setiap perusahaan harus menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Rambu K3 memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Media visual tersebut berguna untuk:
- Mengingatkan pekerja dari potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya yang terdapat di area kerja.
- Memberi petunjuk ke lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat.
- Membantu pekerja atau penghuni gedung lainnya saat proses evakuasi dalam keadaan darurat.
- Poin plus saat audit K3, membantu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi ISO, OHSAS, dll.
Satu hal yang tak kalah penting, namun sering diabaikan adalah pengguna alat pelindung jatuh yang buruk / tidak layak akibat seringnya penggunaan serta kualitas dari merek tersebut. Oleh karena itu, perlunya standarisasi pelindung jatuh dari ketinggian sebagai solusi keselamatan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan kerja. Berikut ketentuan yang harus di ingat!